Semen Gresik Larang Karyawan Menerima Parcel Lebaran

Kamis, 21 Mei 2020 - 04:50 WIB
loading...
Semen Gresik Larang...
Semen Gresik larang karyawan menerima parcel Lebaran. Foto/Dok.
A A A
REMBANG - PT Semen Gresik berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dalam berbagai aktivitas perusahaan persemenan terkemuka ini.

Komitmen "Semen Gresik Bersih" dan antikorupsi itu diwujudkan melalui larangan menerima gratifikasi dari para rekanan maupun pemangku kepentingan lainnya kepada seluruh karyawan perusahaan dalam berbagai bentuknya, baik berupa parcel Lebaran, hadiah, bingkisan, uang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lain sebagainya.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Gatot Mardiana menegaskan bahwa kebijakan larangan menerima gratifikasi termasuk parcel lebaran ini selaras dengan instruksi dari induk perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) maupun Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, larangan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan PT Semen Gresik.

Larangan menerima parcel Lebaran ini juga bagian dari upaya internalisasi budaya antikorupsi di lingkup perusahaan persemenan terkemuka ini.

"Jika ada informasi terkait pelanggaran komitmen Semen Gresik Bersih ini, mohon dapat disampaikan kepada kami melalui email [email protected]," kata Gatot Mardiana dalam siaran pers, Rabu (20/5/2020).

Ia menambahkan, komitmen Semen Gresik Bersih ini juga diwujudkan dalam berbagai bentuk lainnya. Salah satunya berupa kegiatan seminar online bertema "Korupsi Dalam Perspektif Korporasi" yang digelar dan wajib diikuti seluruh karyawan perusahaan.

Lewat kegiatan yang menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaaan Negeri Rembang Riyadi Bayu ini diharapkan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola perusahaan yang berlandas prinsip GCG dan semangat antikorupsi.

"Prinsip ini juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan makanya kita terus perkuat komitmen itu dalam berbagai aktivitas yang dilakukan," tegasnya.

Terpisah, Kajari Rembang Riyadi Bayu menyarankan agar seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain. Yakni dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi.

"Jadi jangan dinilai sendiri, biar lembaga berwenang yang memberi penilaian. Gratifikasi bisa meliputi uang, barang atau bentuk lainnya," tandas Riyadi Bayu.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)