Tunggakan Insentif Nakes Segera Disalurkan ke 732 Faskes
Rabu, 14 April 2021 - 19:47 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Kemenkes menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri dikutip dari laman Setkab, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Minimalisir Paparan Covid-19, Kemenkes Imbau Anak di Bawah 10 Tahun Tak Tarawih di Masjid
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan (faskes) dan/atau institusi kesehatan.
Ini terdiri dari rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Kemenkes menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri dikutip dari laman Setkab, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Minimalisir Paparan Covid-19, Kemenkes Imbau Anak di Bawah 10 Tahun Tak Tarawih di Masjid
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan (faskes) dan/atau institusi kesehatan.
Ini terdiri dari rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
Lihat Juga :