Tunggakan Insentif Nakes Segera Disalurkan ke 732 Faskes
Rabu, 14 April 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP," ungkap Trisa.
Baca juga: Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan
Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes (fasilitas kesehatan) dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," jelas dia.
BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.
"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP," ungkap Trisa.
Baca juga: Review Insentif Nakes Tahap 1 Rampung, BPKP: Segera Dibayarkan
Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes (fasilitas kesehatan) dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," jelas dia.
BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.
Lihat Juga :