Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggungjawab

Minggu, 18 April 2021 - 19:54 WIB
loading...
A A A
(Baca juga:9 Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Deposito hingga Rp33 Miliar)

Atas raibnya dana deposito tersebut, kata Riduan, kliennya telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS. Tetapi pihak BMS tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan telah dipidananya Karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim yang dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Menurut Riduan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana. Karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan karyawannya, yang dilakukan di tempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

(Baca juga:Dana Rp32 Miliar Raib, 9 Nasabah Keluhkan Tak Adanya Penjelasan dariBank Mega)

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” kata Riduan.

Sebagaimana dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi, “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

(Baca juga:Laba Bersih Naik 50%, Bank Mega Sebar Dividen Rp2,1 Triliun)

Menurut Riduan, kliennya telah menempuh berbagai upaya agar BMS mengembalikan dana deposito tersebut. Termasuk mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam), juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh Kemenko Polhukam, pengaduan kliennya telah direspon dengan baik. Setelah mengadakan rapat koordinasi tanggal 15 Juli 2020, Kemenko Polhukam telah mengirim surat kepada Direktur Utama BMS dengan Nomor: B-2965/HK.00.01/09/2020 tertanggal 23 September 2020.

“Klien kami dapat tembusan surat tersebut yang dalam salah satu butir surat tersebut (Vide butir 2 huruf d), disebutkan secara korporasi BMS harus tetap bertanggung-jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya, walaupun karyawannya telah dipidana,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)