Kemenkeu Jamin Transparansi Penjualan CWLS Seri SWR002
Selasa, 20 April 2021 - 14:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin transparansi dalam penjualan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR002 sebagai wahana pengelolaan dan penyaluran wakaf uang.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, Nazhir sebagai pengelola dana wakaf akan membuat laporan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
"Nazhir sudah membuat proyek-proyek sosial yang akan digunakan untuk penyaluran dari program atau imbalan SWR002 ini. Kemudian Nazhir memiliki kewajiban membuat laporan secara periodik sehingga masyarakat yang berinvestasi bisa memonitor dananya sudah menjadi apa," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Mau Investasi Sekaligus Berwakaf, Cek Instrumen SWR002
Menurut dia, transparansi ini akan membangkitkan kepercayaan dari para wakif atau investor kepada Nazhir. "Wakaf uang ini kalau dibandingkan dengan Singapura, Thailand, bahkan Malaysia, kita kurang berkembang karena belum ada kepercayaan antara wakif orang yang berwakaf, dengan Nazhir sebagai pengelola," ungkapnya.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, Nazhir sebagai pengelola dana wakaf akan membuat laporan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
"Nazhir sudah membuat proyek-proyek sosial yang akan digunakan untuk penyaluran dari program atau imbalan SWR002 ini. Kemudian Nazhir memiliki kewajiban membuat laporan secara periodik sehingga masyarakat yang berinvestasi bisa memonitor dananya sudah menjadi apa," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Mau Investasi Sekaligus Berwakaf, Cek Instrumen SWR002
Menurut dia, transparansi ini akan membangkitkan kepercayaan dari para wakif atau investor kepada Nazhir. "Wakaf uang ini kalau dibandingkan dengan Singapura, Thailand, bahkan Malaysia, kita kurang berkembang karena belum ada kepercayaan antara wakif orang yang berwakaf, dengan Nazhir sebagai pengelola," ungkapnya.
Lihat Juga :