Perlu Ada Jenis Sanksi Baru untuk Tekan Kecelakaan Truk

Selasa, 20 April 2021 - 20:24 WIB
loading...
Perlu Ada Jenis Sanksi Baru untuk Tekan Kecelakaan Truk
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus masih sangat tinggi. Bahkan setiap tahunnya kecelakaan yang melibatkan truk dan bus ini terus meningkat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, alasan mengenai masih banyaknya kecelakaan karena aturan yang tidak tersinkronisasi dengan baik. Khususnya antara aturan yang ada di pusat dengan di pemerintah daerah.

( Baca juga:Kemenhub Bingung, Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Terus Turun, di RI Malah Naik )

Selain itu, lanjut Agus, faktor lain yang masih kurang adalah tidak adanya sanksi dan terlalu banyak pengecualian. Menurutnya, aturan dan rencana yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan terbuang percuma.

"Kalau aturan dibuat terlalu banyak dan tidak ada sanksi, percuma saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Padahal menurut Agus, permasalahan dan penyebab kecelakaan pada bus dan truk ini sudah diketahui. Oleh karena itu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada operator kendaraan logistik dan bus yang bandel.

Agus menjelaskan, selama ini jika bus yang mengalami kecelakaan karena rem blong atau yang lainya hanya diberikan sanksi pencabutan izin operasi. Namun pencabutan izin operasi ini hanya sementara karena seminggu kemudian izin kembali diberikan.

"Bus ketahuan bocor, remnya blong paling banter cabut izinnya. Minggu depan izinnya keluar lagi," jelasnya.

Menurut Agus, sanksi yang paling mudah adalah berupa denda. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara maju yang sudah lebih tertib secara lalu lintas dan memicu masyarakatnya untuk lebih patuh.

Dengan sanksi denda, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para operator bus dan truk yang bandel. Namun dengan syarat, sanksi denda tersebut harus masuk ke kas negara.

( Baca juga:Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang )

"Sanksi yang paling mudah itu denda. Di negara-negara yang tertib negaranya, tertib lalu lintasnya, tertib manusianya, itu pasti awalnya dengan denda. Denda masuk ke negara. Jangan denda ke mana-mana. Jadi sekali lagi semua sudah ada mari kita review aturannya. Menurut saya enggak banyak salahnya cuma harus dilakukan," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)