Perlu Ada Jenis Sanksi Baru untuk Tekan Kecelakaan Truk

Selasa, 20 April 2021 - 20:24 WIB
loading...
Perlu Ada Jenis Sanksi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus masih sangat tinggi. Bahkan setiap tahunnya kecelakaan yang melibatkan truk dan bus ini terus meningkat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, alasan mengenai masih banyaknya kecelakaan karena aturan yang tidak tersinkronisasi dengan baik. Khususnya antara aturan yang ada di pusat dengan di pemerintah daerah.

( Baca juga:Kemenhub Bingung, Kecelakaan Truk dan Bus di Eropa Terus Turun, di RI Malah Naik )

Selain itu, lanjut Agus, faktor lain yang masih kurang adalah tidak adanya sanksi dan terlalu banyak pengecualian. Menurutnya, aturan dan rencana yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan terbuang percuma.

"Kalau aturan dibuat terlalu banyak dan tidak ada sanksi, percuma saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Padahal menurut Agus, permasalahan dan penyebab kecelakaan pada bus dan truk ini sudah diketahui. Oleh karena itu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada operator kendaraan logistik dan bus yang bandel.

Agus menjelaskan, selama ini jika bus yang mengalami kecelakaan karena rem blong atau yang lainya hanya diberikan sanksi pencabutan izin operasi. Namun pencabutan izin operasi ini hanya sementara karena seminggu kemudian izin kembali diberikan.

"Bus ketahuan bocor, remnya blong paling banter cabut izinnya. Minggu depan izinnya keluar lagi," jelasnya.

Menurut Agus, sanksi yang paling mudah adalah berupa denda. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara maju yang sudah lebih tertib secara lalu lintas dan memicu masyarakatnya untuk lebih patuh.

Dengan sanksi denda, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para operator bus dan truk yang bandel. Namun dengan syarat, sanksi denda tersebut harus masuk ke kas negara.

( Baca juga:Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang )

"Sanksi yang paling mudah itu denda. Di negara-negara yang tertib negaranya, tertib lalu lintasnya, tertib manusianya, itu pasti awalnya dengan denda. Denda masuk ke negara. Jangan denda ke mana-mana. Jadi sekali lagi semua sudah ada mari kita review aturannya. Menurut saya enggak banyak salahnya cuma harus dilakukan," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Sindoro Sejahtera Mulya...
Sindoro Sejahtera Mulya Operasi Perdana Ramaikan Angkutan Nataru
SDR Tagih Janji Kelanjutan...
SDR Tagih Janji Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar
Tak Setor Laporan Keuangan,...
Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten
Subsidi KRL Berbasis...
Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum
Soal Denda Impor Beras,...
Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur
Soal Denda Impor, Guru...
Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib
Rugikan Keuangan Negara,...
Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas
Rekomendasi
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Cuaca Buruk, 3 Pesawat...
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Lion Air -Batik Air Tujuan Soekarna-Hatta Dialihkan ke Kertajati
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
5 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
6 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
6 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
7 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
8 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
8 jam yang lalu
Infografis
4 Fitur Baru Google...
4 Fitur Baru Google Maps untuk Mempermudah Perjalanan Anda
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved