Potensi Hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran

Rabu, 21 April 2021 - 12:55 WIB
loading...
Potensi Hingga Rp151,2...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penegasan dari Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan dan buruh pada 2021 adalah bagian strategi pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.

THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Lebaran. Airlangga menyatakan bahwa THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.

Bahkan, pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada bulan Ramadan 1442 H dan Lebaran 2021.

“THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” kata Airlangga dalam keterangan persnya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran

Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.

Adapun, untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar Rp72 triliun.

Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, di mana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.

Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta. Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp43 triliun. Namun, pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp151,2 triliun.

Baca juga: Status Jadi ASN, Firli Yakin Pegawai KPK Tetap Independen

Angka tersebut meski hanya sebesar 2 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan Lebaran.

Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Baca juga: Alasan ASN Terima Suap, Mulai Gaji Kecil Hingga Didukung Atasan

Adapun, bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Minyak Terbesar Dunia, di Mana Posisi Indonesia?
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Distribusi Konsumsi...
Distribusi Konsumsi Jemaah Haji 2026 di Madinah Kini Berbasis Digital
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Makanan Panas Picu Kanker...
Makanan Panas Picu Kanker hingga Kerusakan Gigi, Jangan Konsumsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved