BKPM Gandeng Hipmi Kembangkan UMKM dengan Platform Digital
Kamis, 22 April 2021 - 20:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tentang pelaksanaan teknis fasilitas kemitraan penanaman modal dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal Hipmi Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Jakarta pagi ini (22/4).
Baca juga:Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu, peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Yuliot selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM dan Sekretaris Jenderal Hipmi Bagas Adhadirgha di Kantor BKPM, Jakarta pagi ini (22/4).
Baca juga:Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Yuliot menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan dan pemberdayaan UMKM dalam rangka implementasi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Dengan momentum penandatanganan kerja sama ini, kami harapkan kita bisa lebih meningkatkan kolaborasi. Selain itu, peluang-peluang yang cukup besar tidak hanya dalam bentuk kegiatan yang sifatnya kemitraan, tapi kita bisa dorong pengusaha yang kegiatan investasinya masuk dalam usaha kecil ditingkatkan kelasnya jadi menengah, yang menengah menjadi besar. Ini sifatnya bisa kita luaskan kegiatan operasionalnya, bukan hanya dalam negeri, tapi bagaimana juga kita bisa menguasai pasar kawasan,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Lihat Juga :