Kritik ICW Soal Anggaran PEN buat BUMN: Jangan Sampai Berlindung di Balik Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk korporasi dan BUMN menjadi sorotan akhir-akhir ini. Persoalannya, sebagian kinerja perusahaan pelat merah mengalami kontraksi, namun pemerintah terus meningkatkan anggaran PEN bagi perseroan.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
"Kita masih ingat, ada serapan yang masih minim di akhir tahun, kalau saya enggak salah, di Oktober atau November 2020, dan itu dikebut serapannya sehingga total serapan menjadi lebih besar. Ini juga perlu kita pertanyakan alasannya," kata dia.
Anggaran PEN untuk sektor korporasi pada 2020 lalu memang tercatat mengalami kenaikan secara bertahap. Misalnya, sejak awal pemerintah menerbitkan kebijakan PEN, anggaran korporasi tercatat senilai Rp44,57 triliun. Angka ini mengalami kenaikan pada pada Juli di tahun lalu menjadi Rp53,57 triliun. Dan pada November di tahun yang sama sebesar Rp62,22 triliun.
Pada 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menaikan pagu anggaran di sektor korporasi dan UMKM. Jika, Januari 2021 nilainya tercatat Rp63,84 triliun, maka di akhir bulan naik menjadi Rp150,06 triliun. Bahkan, saat ini mencapai Rp187,17 triliun.
Meski begitu, Anggaran PEN untuk kedua sektor ini tidak dirincikan secara gamblang oleh Kementerian Keuangan. Artinya, dari jumlah Rp187,17 triliun, berapa alokasi untuk korporasi dan berapa untuk UMKM.
Tercatat, ada 11 BUMN yang menerima kucuran dana negara untuk sepanjang 2020 hingga saat ini. Ke-11 perseroan itu diantaranya, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT KAI (Persero), PT IDTC (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT PLN (Persero).
Baca juga:Komisi Kesehatan DPR Dukung Program Pencegahan Anak Beli Rokok
"Untuk kinerja BUMN, fokus kami tidak seluruh BUMN, tapi hanya 11 BUMN yang mendapat dana PEN ketika awal kebijakan dana PEN dikeluarkan," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan baru saja merilis serapan atau realisasi dana PEN untuk korporasi dan UMKM. Hingga 16 April 2021, serapan anggaran UMKM dan korporasi sebesar Rp37,71 triliun. Jumlah itu 20% dari pagu Rp191,13 triliun yang meliputi BPUM 6,6 juta usaha, serta IJP UMKM untuk KMK dijamin sebesar Rp6,82 triliun.
Secara agregat, anggaran PEN 2021 telah mencapai Rp134,07 triliun atau 19,2% dari total pagu sebesar Rp699,43 triliun.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
"Kita masih ingat, ada serapan yang masih minim di akhir tahun, kalau saya enggak salah, di Oktober atau November 2020, dan itu dikebut serapannya sehingga total serapan menjadi lebih besar. Ini juga perlu kita pertanyakan alasannya," kata dia.
Anggaran PEN untuk sektor korporasi pada 2020 lalu memang tercatat mengalami kenaikan secara bertahap. Misalnya, sejak awal pemerintah menerbitkan kebijakan PEN, anggaran korporasi tercatat senilai Rp44,57 triliun. Angka ini mengalami kenaikan pada pada Juli di tahun lalu menjadi Rp53,57 triliun. Dan pada November di tahun yang sama sebesar Rp62,22 triliun.
Pada 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menaikan pagu anggaran di sektor korporasi dan UMKM. Jika, Januari 2021 nilainya tercatat Rp63,84 triliun, maka di akhir bulan naik menjadi Rp150,06 triliun. Bahkan, saat ini mencapai Rp187,17 triliun.
Meski begitu, Anggaran PEN untuk kedua sektor ini tidak dirincikan secara gamblang oleh Kementerian Keuangan. Artinya, dari jumlah Rp187,17 triliun, berapa alokasi untuk korporasi dan berapa untuk UMKM.
Tercatat, ada 11 BUMN yang menerima kucuran dana negara untuk sepanjang 2020 hingga saat ini. Ke-11 perseroan itu diantaranya, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT KAI (Persero), PT IDTC (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT PLN (Persero).
Baca juga:Komisi Kesehatan DPR Dukung Program Pencegahan Anak Beli Rokok
"Untuk kinerja BUMN, fokus kami tidak seluruh BUMN, tapi hanya 11 BUMN yang mendapat dana PEN ketika awal kebijakan dana PEN dikeluarkan," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan baru saja merilis serapan atau realisasi dana PEN untuk korporasi dan UMKM. Hingga 16 April 2021, serapan anggaran UMKM dan korporasi sebesar Rp37,71 triliun. Jumlah itu 20% dari pagu Rp191,13 triliun yang meliputi BPUM 6,6 juta usaha, serta IJP UMKM untuk KMK dijamin sebesar Rp6,82 triliun.
Secara agregat, anggaran PEN 2021 telah mencapai Rp134,07 triliun atau 19,2% dari total pagu sebesar Rp699,43 triliun.
(uka)