Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal Jamsos PMI

Kamis, 22 April 2021 - 22:58 WIB
loading...
A A A
Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membuthkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” tandas Ida.

Baca juga:Larangan Mudik Dikritik, Netizen: Andaikan Lebaran Bareng Pilkada

Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)