UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas. PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan.

Dalam PP No.7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berusaha diketegorikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimiliki.

“Jika tingkat risikonya rendah hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin,” ujar Berry.

Berry menambahkan, sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Tapi SNI ini bukan SNI reguler, tapi SNI Bina UMK dan sertifikat halal yang ada bukan pada umumnya tapi surat pernyataan jaminan halal. Yang menarik, pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar atau izin, dan perpanjangan sertifikat JPH bagi UMKM tidak dikenakan biaya,” ujar Berry.



Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB juga akan diberikan sejumlah keuntungan. Dari segi legalitas, memberikan kemudahan untuk pendirian perseroan perseorangan bagi UMK, NIB sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah.

“Kedua, PP ini juga memberikan kemudahan produksi dan pembiayaan. PP ini memberikan pembebasan biaya perizinan bagi UMK, kemudahan pembiayaan dan pemodalan, kemudahaan penyediaan bahan baku dan produksi, dan peningkatan kualitas SDM UMK. Terkait peningkatan kualitas SDM UMK, setiap kegiatan pelatihan yang kami adakan wajib mempersyaratkan NIB untuk bisa mengikuti pelatihan,” kata Berry.

Berry menambahkan, PP ini juga memberikan kemudahan untuk pemasaran dan pasca produksi. Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan 30 persen lahan komersil, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur bagi pelaku UMKM. Kemudian juga menyediakan alokasi 40 persen pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk produk UMK.

“Terkait alokasi 30 persen lahan komersil, kami sudah melakukan pendataan di rest area yang ada di jalan tol, pusat berbelanjaan, di hotel untuk melakukan mediasi kepada mereka supaya produk-produk UMKM yang biasa ada di jalan bisa masuk ke lahan komersial tersebut,” kata Berry.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)