UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
Berry menjelaskan, kemudahan-kemudahan tersebut diberikan pelaku UMKM supaya mereka bisa berkembang dan naik kelas dengan cara bertransformasi dari sektor informal menjadi formal. Tranformasi itu bisa tercapai dengan memberikan pelaku UMKM kemudahan izin usaha, perlindungan usaha di area infrastruktur publik, dan memasukan usaha mikro dalam rantai pasok industri.

Di samping itu, Berry menyatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa platform digital untuk mewajibkan NIB para anggotanya.

“Hal ini sebagai tracing karena banyak predator yang memasukan barang-barang asing ke Indonesia dan dijual dengan harga murah. Tentu itu bisa menggerus pangsa pasar UMKM kita yang berjualan di marketplace,” katanya.

Terkait perlindungan merek, Evi Ulansari menyampaikan, pelaku UMKM perlu mendaftarkan merek miliknya supaya mendapatkan perlindungan hukum. Merek tersebut bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Untuk biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM sebesar Rp500.000, untuk umum sebesar Rp1.800.000. Kalau daftar melalui Kemenkop UKM bisa gratis, tapi harus nunggu kuota dulu yaa,” ujar Evi.

Evi pun menjelaskan alur pendaftaran merek melalui DJKI. Hal pertama yang dilakukan pemilik merek yakni mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI. Jika pendaftaran merek dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan, biasanya pelaku UMKM akan diminta untuk memeriksa terlebih dahulu apakah merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah didaftarkan di DJKI.

“Kemudian, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Berkas administrasi yang didaftarkan ada yang kurang atau tidak. Kemudian merek yang didaftarkan akan diumumkan. Pada saat pengumuman, pihak ke tiga diberikan ruang untuk memberikan keberatan. Jika tidak ada keberatan maka akan diperiksa substansinya. Apakah merek tersebut melanggar atau tidak,” kata Evi.

Setelah itu, DJKI akan mengumumkan apakah merek yang diajukan diterima atau tidak. Jika diterima maka pihak DJKI akan memberikan sertifikat merek.

Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari para pelaku bisnis UMKM. Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan UU Ciptaker yang memberikan kemudahan bagi UMKM.

UU Cipta Kerja juga memberikan amanah adanya penyelenggaraan inkubasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan/atau masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
Waroeng Tani, Bukti...
Waroeng Tani, Bukti Nyata Manfaat Pendanaan BRI untuk Bisnis hingga Lintas Generasi
PNM Dukung Perempuan...
PNM Dukung Perempuan Mandiri ala Kartini Masa Kini
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Rekomendasi
5 Jenis Gembok Terbaik...
5 Jenis Gembok Terbaik untuk Keamanan Rumah
Dubes AS Kamala Shirin...
Dubes AS Kamala Shirin Akhiri Masa Tugasnya di Indonesia, Ada Apa?
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Kasatmata atau Kasat Mata?
Berita Terkini
Jepang Buka Lowongan...
Jepang Buka Lowongan Kerja 150.000 Orang, dari Indonesia Paling Dicari
11 menit yang lalu
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Balik Lagi ke Bawah Rp2 Juta per Gram
38 menit yang lalu
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
58 menit yang lalu
Batasi Impor Baja Murah...
Batasi Impor Baja Murah dari China, India Kenakan Tarif 12%
1 jam yang lalu
Dorong Transformasi,...
Dorong Transformasi, Nilai Ekspor Mebel dan Kerajinan Jepara Tembus Rp5 Triliun
1 jam yang lalu
Dolar AS Ambruk ke Level...
Dolar AS Ambruk ke Level Terendah 3 Tahun Gegara Tarif Trump
1 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved