Mudik 2021 Dilarang, Bagaimana Nasib Arus Logistik?
Jum'at, 23 April 2021 - 20:12 WIB
loading...
Sejauh manakah efek larangan mudik Lebaran 2021 terhadap arus logistik, meski pemerintah hanya membatasi pergerakan orang dan bukan pergerakan barang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 dinilai tidak mempengaruhi arus logistik ke daerah. Sebab, pemerintah hanya membatasi pergerakan orang dan bukan pergerakan barang.
Baca Juga: Belanja Online Nanjak Saat Pandemi, Permintaan Jasa Logistik Meroket 30%
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan mobilitas sosial tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Tidak berpengaruh terhadap sektor logistik. Yang dibatasi hanya pergerakan penumpang, bukan angkutan barang," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Belanja Online Nanjak Saat Pandemi, Permintaan Jasa Logistik Meroket 30%
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan mobilitas sosial tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Tidak berpengaruh terhadap sektor logistik. Yang dibatasi hanya pergerakan penumpang, bukan angkutan barang," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Lihat Juga :