Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Selasa, 27 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pemerintah menunggu PP diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur. PP tersebut, imbuh dia, harus ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga: Bos Pentagon: Gugurnya 53 Awak Kapal Selam Nanggala-402 RI Tragis
Dia menambahkan, PP tentang THR PNS praktis tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya sudah siap. "Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," jelasnya.
Baca Juga: Bos Pentagon: Gugurnya 53 Awak Kapal Selam Nanggala-402 RI Tragis
Dia menambahkan, PP tentang THR PNS praktis tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya sudah siap. "Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :