DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ulang Infrastruktur Ibu Kota Baru hingga Bandara Kertajati
Selasa, 27 April 2021 - 15:13 WIB
loading...
Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) meminta pemerintah untuk mengevaluasi beberapa proyek pembangunan infrastruktur, termasuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi sebelum menyusun asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022 sehingga akurat dan tepat sasaran. Salah satu sektor yang menjadi perhatiannya ialah infrastruktur, terutama dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang dinilai harus berlandaskan undang-undang.
Baca juga:Pakai Peci Hitam Temui Para Kyai di Kediri, Luhut: Saya Merasa Berdosa Sekali
"Hemat saya, selesaikan lebih dulu payung hukum. Belum ada Omnibus Law tentang IKN. Padahal ini payung hukum yang dibutuhkan untuk IKN agar tidak menjadi masalah-masalah hukum dan keuangan di kemudian hari," ujar Said di Jakarta (27/4/2021).
Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur adalah fondasi bagi usaha peningkatan produktivitas dan konektivitas antar wilayah. Namun saat pemulihan ekonomi seperti saat ini, ada beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak disertai dengan studi kelayakan yang memadai yang seharusnya dievaluasi kembali.
"Sehingga, alih-alih memberi dukungan percepatan pertumbuhan ekonomi, kekurang tepatan pembangunan infrastruktur tersebut malah menjadi beban keuangan operator," katanya.
Lanjutnya, di tengah pembiayaan yang terbatas, serta risiko kredit yang sedang berjalan yang dialami oleh operator infrastruktur, sebaiknya pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendorong kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi sebelum menyusun asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022 sehingga akurat dan tepat sasaran. Salah satu sektor yang menjadi perhatiannya ialah infrastruktur, terutama dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang dinilai harus berlandaskan undang-undang.
Baca juga:Pakai Peci Hitam Temui Para Kyai di Kediri, Luhut: Saya Merasa Berdosa Sekali
"Hemat saya, selesaikan lebih dulu payung hukum. Belum ada Omnibus Law tentang IKN. Padahal ini payung hukum yang dibutuhkan untuk IKN agar tidak menjadi masalah-masalah hukum dan keuangan di kemudian hari," ujar Said di Jakarta (27/4/2021).
Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur adalah fondasi bagi usaha peningkatan produktivitas dan konektivitas antar wilayah. Namun saat pemulihan ekonomi seperti saat ini, ada beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak disertai dengan studi kelayakan yang memadai yang seharusnya dievaluasi kembali.
"Sehingga, alih-alih memberi dukungan percepatan pertumbuhan ekonomi, kekurang tepatan pembangunan infrastruktur tersebut malah menjadi beban keuangan operator," katanya.
Lanjutnya, di tengah pembiayaan yang terbatas, serta risiko kredit yang sedang berjalan yang dialami oleh operator infrastruktur, sebaiknya pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendorong kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.
Lihat Juga :