Wow! Airlangga: Pandemi, Kontribusi Ekonomi Digital bagi PDB RI Tembus USD44 Miliar

Rabu, 28 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Hingga Februari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 45 di antaranya telah memiliki izin dengan jumlah aset mencapai Rp4,05 triliun. Akumulasi jumlah penyaluran pinjaman yang telah disalurkan fintech per Februari 2021 mencapai Rp169,5 triliun atau meningkat sebesar 6,23% (year to date/ytd). Pertumbuhan jumlah rekening yang dimiliki oleh lender dan borrower juga menunjukkan
perkembangan yang baik. Sampai Februari 2021, jumlah rekening lender telah meningkat 2,65% (ytd) menjadi 594 ribu rekening, dan jumlah rekening borrower meningkat 5,2% (ytd) menjadi 49,2 juta rekening.

Pemerintah Daerah Go Digital

Digitalisasi juga diterapkan di sektor pemerintah daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Guna mengakselerasi kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021. Di sini, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting,” tuturnya.



Hingga 26 April 2021, sudah terbentuk 42% Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari 542 Pemda yang terdiri dari 24 TP2DD Provinsi, 155 TP2DD Kabupaten, dan 50 TP2DD Kota. Keberadaan satgas P2DD dan TP2DD itu diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, akselerasi penerapan kebijakan ETPD akan mendorong optimalisasi keuangan digital.

“Pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital di nusantara. Kolaborasi serta sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan atau regulasi terkait ekonomi digital yang dinamis, adaptif, dan visioner,” pungkasnya.

Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 semakin dekat dan lebaran akan segera tiba. Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi hal yang dinanti tentunya bagi para karyawan atau pekerja. Bagaimana tidak, sekitar dua pekan lagi mulai perayaan Idul Fitri. Para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, bertanya-tanya THR 2021 kapan cair, ya? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan pembayaran THR bagi pekerja wajib hukumnya, meskipun saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)