Mulai Besok Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Rp500, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta atau yang biasa disebut Tol Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 29 April 2021 terhitung pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Di mana perhitungan penyesuaian tarif mengacu pada angka inflasi.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp7.500 menjadi Rp8.000," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/4/2021).
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," jelasnya.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Di mana perhitungan penyesuaian tarif mengacu pada angka inflasi.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp7.500 menjadi Rp8.000," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/4/2021).
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan Badan Usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," jelasnya.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April: