Tak Ada Aksi Besar-besaran, Buruh Akan Lakukan Ini pada 1 Mei

Kamis, 29 April 2021 - 15:59 WIB
loading...
Tak Ada Aksi Besar-besaran, Buruh Akan Lakukan Ini pada 1 Mei
Aksi prakondisi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei di Makassar, Rabu (28/04/2021). Foto/SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena situasi yang masih penuh keprihatinan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum usai.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, langkah KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air ini diambil untuk menghindari adanya klaster baru.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).



Andi Gani menjelaskan, keputusan untuk tidak terjun ke jalan secara besar-besaran ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.

Dia juga ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Untuk itu, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan sebagai pengganti aksi turun ke jalan.

Pertama, kata Andi Gani, saat May Day dia akan memimpin langsung delegasi dari KSPSI datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, dia juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021. Selain itu, juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.



"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkapnya.

Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omnibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk delegasi yang disiapkan, Andi Gani menuturkan, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)