Layanan GeNose Kini Tersedia di Pelabuhan Makassar
Senin, 03 Mei 2021 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
“Namun, ada syarat bagi penumpang kapal yang ingin melakukan deteksi dengan GeNose selain membawa KTP, yaitu tidak boleh merokok, tidak boleh makan dan minum selama dua jam sebelum menggunakan GeNose ,” ujarnya.
GM Cabang Makassar juga menuturkan, ada dua unit alat GeNose C-19 yang dioperasikan pihaknya di Pelabuhan Makassar , tepatnya di lantai 1 di pintu sebelum naik ke atas kapal.
Dia berharap, dengan adanya GeNose memberikan alternatif bagi penumpang dan Cabang Makassar untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan menyiapkan fasilitas alat deteksi besutan mahasiswa UGM ini di Pelabuhan Makassar .
Baca juga:Pelindo IV Siapkan DPPT Jalan Tol MNP
Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.
Angkutan Lebaran Pelabuhan Makassar
GM Cabang Makassar juga menuturkan, ada dua unit alat GeNose C-19 yang dioperasikan pihaknya di Pelabuhan Makassar , tepatnya di lantai 1 di pintu sebelum naik ke atas kapal.
Dia berharap, dengan adanya GeNose memberikan alternatif bagi penumpang dan Cabang Makassar untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan menyiapkan fasilitas alat deteksi besutan mahasiswa UGM ini di Pelabuhan Makassar .
Baca juga:Pelindo IV Siapkan DPPT Jalan Tol MNP
Berdasarkan SE 25 Tahun 2021, persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Adapun pemeriksaan GeNose C-19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C-19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.
Angkutan Lebaran Pelabuhan Makassar
Lihat Juga :