Anak Usaha Pertamina Paling Besar Setor Pajak di 2020, Segini Nilainya

Senin, 03 Mei 2021 - 19:02 WIB
loading...
Anak Usaha Pertamina...
Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), Pertamina EP Cepu atau PEPC mencatat kontribusi pajak ke negara paling besar di antara perusahaan lain sepanjang 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), Pertamina EP Cepu atau PEPC mencatat kontribusi pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 5,2 triliun. Nilai tersebut adalah jumlah terbesar sepanjang 2020.



VP Business Support PEPC, Fransjono Lazarus menyebut, meski banyak sektor industri terdampak pandemi Covid-19, PEPC sebagai Subholding Upstream Pertamina di regional Jawa dan Timur Indonesia masih memberi kontribusi besar terhadap negeri.

"Pandemi masih terus melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Namun demikian, kiprah PT Pertamina EP Cepu sebagai Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia Subholding Upstream Pertamina pada masa yang penuh sulit ini masih memberi kontribusi besar terhadap negeri," ujar dia, Senin (3/4/2021).

Atas kontribusi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat PEPC menjadi perseroan dengan setoran pajak terbesar di sektor migas.

Pencatatan itu dinilai manajemen sebagai tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas kedepannya dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Sebab, migas berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karenanya, perseroan akan tetap mengoptimalkan pengelolaan lapangan migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami berharap dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas," katanya.



Manajemen juga menghimbau agar segenap wajib pajak menyampaikan tax compliances tepat waktu dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

"Kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara saat ini. Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan Indonesia sehat, investasi migas meningkat, dan pajak kuat," tutur dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)