Wow, Setoran Pajak dari YouTuber Cs Bisa Capai Rp10 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat ini YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. YouTuber merujuk pada orang yang dengan sengaja membuat sebuah konten video untuk menarik penonton (viewers).
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik guna menarik sebanyak mungkin subscriber dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan yang bisa didulang pun kian besar mencapai miliaran.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
( )
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya, ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (26/2/2021).
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Menurut dia, sampai saat ini otoritas pajak sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini.
Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
“Ekstensifikasi dengan memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada para pelaku di profesi baru ini daripada langsung melakukan intensifikasi yaitu dengan upaya-upaya pemeriksaan terhadap para pelaku industri digital ekonomi ini,” ujar Ruben.
( )
Sementara itu, menurutnya tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Pasalnya, instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.
“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen perundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” tambah Ruben.
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik guna menarik sebanyak mungkin subscriber dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan yang bisa didulang pun kian besar mencapai miliaran.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
( )
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya, ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (26/2/2021).
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Menurut dia, sampai saat ini otoritas pajak sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini.
Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
“Ekstensifikasi dengan memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada para pelaku di profesi baru ini daripada langsung melakukan intensifikasi yaitu dengan upaya-upaya pemeriksaan terhadap para pelaku industri digital ekonomi ini,” ujar Ruben.
( )
Sementara itu, menurutnya tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Pasalnya, instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.
“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen perundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” tambah Ruben.
(ind)