Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan Capai 12,4 Juta
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:12 WIB
loading...
Hingga tanggal 30 April 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 12,4 juta. Foto: Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hingga tanggal 30 April 2021, wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan mencapai 12,4 juta. Rinciannya, 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan , jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.
Baca Juga: Rasio Pajak RI Masih Rendah Dibandingkan Negara ASEAN Lain
Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.
Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan , jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.
Baca Juga: Rasio Pajak RI Masih Rendah Dibandingkan Negara ASEAN Lain
Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.
Lihat Juga :