Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan Capai 12,4 Juta
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Paling Besar Setor Pajak di 2020, Segini Nilainya
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Paling Besar Setor Pajak di 2020, Segini Nilainya
(agn)
Lihat Juga :