Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta
Jum'at, 30 April 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak(SPT) penghasilan. Sebagai informasi, DJP menargetkan 1,2 juta wajib pajak (WP) untuk badan usaha.
Baca Juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203 ribu
"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432" ujar Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Ia menekankan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta. "Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.
Baca Juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203 ribu
"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432" ujar Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Ia menekankan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta. "Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.
Lihat Juga :