Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak(SPT) penghasilan. Sebagai informasi, DJP menargetkan 1,2 juta wajib pajak (WP) untuk badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203 ribu
"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432" ujar Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Ia menekankan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta. "Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.
Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
Sambung dia DJP juga menjalankan, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
Lihat Juga: Temui Bos Perusahaan Raksasa di AS, Presiden Prabowo: Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203 ribu
"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432" ujar Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Ia menekankan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta. "Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.
Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
Sambung dia DJP juga menjalankan, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
Lihat Juga: Temui Bos Perusahaan Raksasa di AS, Presiden Prabowo: Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia
(akr)