Utang Berikut Denda Lapindo Rp1,91 Triliun, Indef: Cukup Fair kalau Pemerintah Menagih Itu

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:59 WIB
loading...
Utang Berikut Denda Lapindo Rp1,91 Triliun, Indef: Cukup Fair kalau Pemerintah Menagih Itu
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah sudah banyak mengeluarkan uang untuk menalangi kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo , menanggulangi bencana Lumpur Lapindo yang terjadi pada 2006 lalu. Hingga kini, persoalan tersebut belum juga selesai.

“Pemerintah sudah keluar duit lumayan banyak, menurut saya cukup fair kalau pemerintah menagih itu ke Lapindo,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5/2021).

(Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas)

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana itu, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp1,91 triliun.

(Baca juga:Bertahun-tahun Terdampak Lumpur Lapindo, 3 Desa di Sidoarjo Dilebur)

Tauhid Ahmad mengatakan bahwa sampai saat ini, pihak Lapindo belum juga sukses melunasi kewajiban mereka. Ia menganggap hal itu juga harus jadi pertimbangan pemerintah, untuk lebih bijak lagi melakukan penagihan. Kemampuan pihak Lapindo dalam melakukan pembayaran, juga harus dipertimbangkan.

Jika nanti pemerintah terpaksa mengambil alih aset Lapindo, menurut Tauhid Ahmad, pemerintah harus jeli melihat aset-aset Lapindo, yang bisa dianggap berharga. Ia percaya, tidak semua aset Lapindo bisa dianggap berharga.

(Baca juga:Pantang Menyerah, Kemenkeu Kejar Terus Utang Lapindo)

“Aset ini kan yang saya kira nilai value-nya cukup tinggi. Misal lahan tanah dan sebagainya. Kalau yang lain kan umumnya nggak bisa. Kalau masih punya nilai prospek ke depan bagus dan diverifikasi, dinilai oleh appraisal, mungkin patut diperhitungkan,” ujarnya

“Pada pencatatan buku, mungkin nilainya sudah berkurang, karena banyak hal, penyusutan dan sebagainya. Hanya lahan saja yang masih bisa, bangunan dan sebagainya menjadi tidak penting bagi pemerintah,” kata Tauhid Ahmad.

Jika masalah utang Lapindo tidak kunjung selesai, ia khawatir ke depannya negara bisa dirugikan. Kata dia, bisa saja nantinya ada keputusan politis yang akan memutihkan kewajiban Lapindo terhadap pemerintah. Tauhid Ahmad menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi.

“Kita juga tidak mau seperti itu. Pemerintah sebaiknya kencang sampai kapanpun. Kan uang negara yang digunakan untuk mengganti kerugian masyarakat,” ujarnya.

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu, di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bagian dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas. Buntut dari semburan lumpur panas, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.

Pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%, dengan denda 1/1.000 per-hari dari nilai pinjaman. Namun hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. BPK mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp1,91 triliun.

Jumat lalu (30/4/3021), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menegaskan bahwa pemerintah masih terus berupaya menagih. “Lapindo masih kami teliti, pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan,” ujar Rionald.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)