Mentan: Distribusi Pupuk Harus Tersedia Cepat, Cermat dan Akurat
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (PSP) Sarwo Edhy pada FGD tersebut mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran setiap tahun, agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PIHC sebagai pelaksana.
“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.
“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.
(dar)