Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M

Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
Mediasi dengan Anak...
Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu. Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp939 miliar.

Baca Juga: Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut berlangsung pada Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri kedua belah pihak. Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi.

Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI.

Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.

“Sejujurnya klien kami sangat kecewa dengan proses mediasi yang berlangsung hari ini. Semestinya, proses mediasi hari ini dapat segera memberikan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak yakni klien kami Ibu Fara Luwia dan pihak Wilmar Group,” tegas Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Fara Luwia, seusai mediasi.

Melky menegaskan, seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali dari Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.

“Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp. 939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini," ujarnya.

Jalan Damai

Sambung Melky menjelaskan, Fara Luwia selaku penggugat sejak awal telah menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, namun Darwin Indigo sampai dengan detik ini tidak memiliki iktikad baik dan tidak mau menanggapinya.

Kerugian yang dialami Fara Luwia tersebut bermula dari pengambil alihan saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki Fara Luwia oleh anak usaha Wilmar Group secara tidak sah, yang diduga menggunakan berbagai tipu muslihat.

“Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami, atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia,” kata Melky.

Baca Juga: Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat

SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Secara kronologis, kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun.

Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT. LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Menelaah di Balik Manuver...
Menelaah di Balik Manuver MSCI
Kejagung Turut Dalami...
Kejagung Turut Dalami Isu Saham Gorengan saat IHSG Anjlok
Rekomendasi
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved