Sidak ke Stasiun Senen, Menhub Pastikan Penumpang Kereta Penuhi Syarat Perjalanan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:10 WIB
loading...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berbincang dengan penumpang kereta di Stasiun Senen. Foto/MPI/Giri Hartomo
A
A
A
JAKARTA - Memasuki hari ketiga masa larangan mudik , Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pagi ini meninjau stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memastikan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dijalankan dengan baik.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, larangan mudik akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Sekarang Mudik Dilarang, Awas Aksi 'Balas Dendam' Saat Musim Libur Panjang
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, beberapa kelompok masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, misalnya untuk tujuan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, larangan mudik akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Sekarang Mudik Dilarang, Awas Aksi 'Balas Dendam' Saat Musim Libur Panjang
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, beberapa kelompok masyarakat masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota, misalnya untuk tujuan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dalam kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” papar Menhub.
Lihat Juga :