Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK

Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:01 WIB
loading...
Jangan Bingung, Ini...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini. Hal ini seiring banyaknya kebutuhan pegawai untuk mengisi pekerjaan di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Adapun seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , lalu yang kedua adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga sangat berbeda.



Pada seleksi CPNS, pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan disiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi calon PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Untuk menjaring tenaga PPPK, kata dia, tidak perlu waktu lama. Bahkan, pemerintah membutuhkan segera tenaga PPPK untuk bisa bergabung. Setelah dinyatakan lulus, maka PPPK langsung bisa teken kontrak dan siap untuk bekerja. Dengan begitu, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” ujar Katmoko dalam keteranganya, dikutip Sabtu (8/5/2021).



Tahun ini seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Adapun peserta yang bisa mendaftar seleksi PPPK untuk guru adalah pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Jabatan yang paling banyak disediakan diantaranya penyuluh KB, perawat, pranata komputer, penyuluh pertanian.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)