Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini. Hal ini seiring banyaknya kebutuhan pegawai untuk mengisi pekerjaan di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Adapun seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , lalu yang kedua adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga sangat berbeda.
Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
Pada seleksi CPNS, pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan disiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi calon PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Untuk menjaring tenaga PPPK, kata dia, tidak perlu waktu lama. Bahkan, pemerintah membutuhkan segera tenaga PPPK untuk bisa bergabung. Setelah dinyatakan lulus, maka PPPK langsung bisa teken kontrak dan siap untuk bekerja. Dengan begitu, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.
“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” ujar Katmoko dalam keteranganya, dikutip Sabtu (8/5/2021).
Adapun seleksi yang akan dibuka pertama adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , lalu yang kedua adalah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas apa perbedaan CPNS dan PPPK? Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga sangat berbeda.
Baca juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
Pada seleksi CPNS, pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan disiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi calon PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Untuk menjaring tenaga PPPK, kata dia, tidak perlu waktu lama. Bahkan, pemerintah membutuhkan segera tenaga PPPK untuk bisa bergabung. Setelah dinyatakan lulus, maka PPPK langsung bisa teken kontrak dan siap untuk bekerja. Dengan begitu, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.
“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” ujar Katmoko dalam keteranganya, dikutip Sabtu (8/5/2021).
Lihat Juga :