Jangan Bingung, Ini Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gelar Seleksi PPPK, Kemenpan RB: Mereka Harus Siap Pakai dan Profesional
Tahun ini seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Adapun peserta yang bisa mendaftar seleksi PPPK untuk guru adalah pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Jabatan yang paling banyak disediakan diantaranya penyuluh KB, perawat, pranata komputer, penyuluh pertanian.
Tahun ini seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Adapun peserta yang bisa mendaftar seleksi PPPK untuk guru adalah pertama, honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Jabatan yang paling banyak disediakan diantaranya penyuluh KB, perawat, pranata komputer, penyuluh pertanian.
(ind)
Lihat Juga :