Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi
Senin, 10 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, di dalam Instruksi Mendagri No 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening test Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor. Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ratusan WNA China asal Guangzhou yang Tiba di Indonesia Bekerja Sebagai TKA di Morowali
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah, maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang," bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
Baca Juga: Ratusan WNA China asal Guangzhou yang Tiba di Indonesia Bekerja Sebagai TKA di Morowali
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah, maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang," bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
(fai)
Lihat Juga :