Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya

Senin, 10 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
Berminat Investasi Kripto? Simak Dulu Peluang dan Risikonya
Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Investor diminta memahami risiko aset kripto (crypto currency) sebelum berinvestasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di crypto currency yang sejak beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan di dunia.

Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, peringatan kepada masyarakat itu sudah tepat, hal tersebut juga menjadi peringatan kepada para pelaku usaha di bidang crypto currency untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.



Dia menambahkan bahwa, tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

“Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Risiko investasi, jelasnya, relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan crypto currency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang disitu dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset kripto lain.

Dia mengatakan aset kripto tidak memiliki underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya diperhitungkan berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, tidak ada regulator yang mengawasi aset karena diciptakan secara virtual ini, sehingga sangat berisiko.

Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini, telah ada 13 calon perdagangan fisik aset kripo di Indonesia.

Lebih jauh, Wahyu mengemukakan masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.



Masuk di dalam sistem, jelasnya, akan mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum. Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga kripto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya dunia.

“Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari Pemerintah, ya udah masukkan ke Bappebti atau BBJ,” ulangnya lagi.

Dia menambahkan, saat ini, regulasi aset kripto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. Dia menilai langkah ini kemungkinan dilakukan Pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi investor yang tertarik berinvetasi di aset kripto.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)