Mau DLK Pakai Kereta Harus Bawa Surat Tugas, Bukan Keterangan Kerja

Selasa, 11 Mei 2021 - 19:44 WIB
loading...
Mau DLK Pakai Kereta...
Suasana di dalam gerbong kereta api. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan bagi calon penumpang yang merasa memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik agar melengkapi persyaratan dengan dokumen yang sahih.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK). Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.

Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan.

Baca juga: Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu

“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas ke mana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, bagi mereka yang ingin bepergian dalam rangka kepentingan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.

“Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian dilihat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved