Hadapi 2030 Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Kembangkan Migas Non-Konvensional
Jum'at, 14 Mei 2021 - 17:25 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan migas non-konvensional (MNK). Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030 .
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, rencana pertama dengan revisi atau penghapusan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2012. Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk The Indonesian Petroleum Association (IPA) pada 17 Maret 2021.
Baca juga:Tinjau Stasiun Manggarai, Menhub: Saya Minta KCI Lebih Profesional
"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujarnya dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).
Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idulitri atau pertengahan Mei 2021. "Dari kami sudah meluncur (diserahkan) ke Sekjen ESDM untuk di proses ke Pak Menteri," tambah Tutuka.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, rencana pertama dengan revisi atau penghapusan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2012. Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk The Indonesian Petroleum Association (IPA) pada 17 Maret 2021.
Baca juga:Tinjau Stasiun Manggarai, Menhub: Saya Minta KCI Lebih Profesional
"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujarnya dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).
Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idulitri atau pertengahan Mei 2021. "Dari kami sudah meluncur (diserahkan) ke Sekjen ESDM untuk di proses ke Pak Menteri," tambah Tutuka.
Lihat Juga :