Usai 'Pensiunkan' Direksi KFD, Erick Thohir Minta Kimia Farma Evaluasi SOP Test Antigen

Minggu, 16 Mei 2021 - 23:00 WIB
loading...
Usai Pensiunkan Direksi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta manajemen PT Kimia Farma (Persero) menyusun ulang standar operasional prosedur (SOP) perihal penggunaan rapid test antigen . Permintaan tersebut menyusul langkah pemecatan terhadap seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) .

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, permintaan Erick Thohir tersebut untuk melindungi masyarakat saat melakukan tes Covid-19 melalui test antigen. SOP itu pun sekaligus menjadi rujukan bagi masyarakat.

Baca juga:Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga dan Kepolisian Ubah Fokus Titik Penyekatan

"Pak Erick juga minta dibuatkan SOP yang memang bisa menjaga rakyat terhadap penggunaan antigen dan melindungi mereka, dan diharapkan nanti dengan SOP ini masyarakat akan terlindungi," ujar Arya kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Arya melanjutkan, Erick memang menyoroti SOP anggota holding BUMN farmasi terkait rapid test antigen. Dia menginginkan manajemen melakukan evaluasi besar-besaran dan merombak ulang aturan teknis tersebut usai diketahui adanya penggunaan alat bekas rapid test antigen yang dilakukan sejumlah pegawai KFD di Medan.

"Diharapkan dengan langkah ini ada evaluasi besar juga terhadap kawan-kawan di Kimia Farma untuk melakukan SOP yang benar. Di samping itu, Kimia Farma juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar supaya SOP menjadi pegangan bagi masyarakat nanti ketika mereka di-rapid antigen," tutur dia.

Kementerian BUMN berharap supaya ini bisa mengembalikan rasa aman masyarakat Indonesia untuk melakukan rapid test yang menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Erick menegaskan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pemecatan direksi dilakukan.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick.

Dia menyatakan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)