Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir
Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. "Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar," imbuhnya.
Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. "Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ucap Janu.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Pasca-pemberlakukan IMEI ini pengguna handphone komputer tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator dalam kurun waktu dua minggu.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu lagi melakukan registrasi individu. “Setiap pengguna HKT bisa tetap di rumah pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Jadi tak perlu khawatir atas pemberlakuan IMEI,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Dia memastikan aturan IMEI berlaku ke depan. Dengan demikian, walaupun ponsel atau perangkat HKT lain yang digunakan tidak terdaftar dalam database IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ungkapnya.
Ismail kemudian mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 hendaknya berhati-hati dan memastikan perangkat itu memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Sebaliknya, jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, yaitu dapat berupa refund atau penggantian barang.
Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. "Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ucap Janu.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Pasca-pemberlakukan IMEI ini pengguna handphone komputer tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator dalam kurun waktu dua minggu.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu lagi melakukan registrasi individu. “Setiap pengguna HKT bisa tetap di rumah pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Jadi tak perlu khawatir atas pemberlakuan IMEI,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Dia memastikan aturan IMEI berlaku ke depan. Dengan demikian, walaupun ponsel atau perangkat HKT lain yang digunakan tidak terdaftar dalam database IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ungkapnya.
Ismail kemudian mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 hendaknya berhati-hati dan memastikan perangkat itu memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Sebaliknya, jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, yaitu dapat berupa refund atau penggantian barang.
Lihat Juga :