Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Terapkan...
Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja diblokir. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja tidak bisa dioperasikan karena diblokir.

Sebab, per 18 April 2020 kemarin pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi mesin equipment identity register(EIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokir gawai itu.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. "Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum membayar," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta kemarin.

Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi tidak dikenai aturan ini. Selain itu, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang BM karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Aturan validasi IMEI dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Ada juga aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Janu menandaskan, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, keberadaan aturan tersebut diharapkan bisa mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing tinggi. "Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," paparnya.

Janu lantas menuturkan, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Ini berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun. Kerugian yang sangat besar tersebut terjadi karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal beredar tiap tahun di negeri ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekspor Perhiasan Melonjak...
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Hadiri FGD Kemenperin,...
Hadiri FGD Kemenperin, Jababeka Cerita Tantangan dan Progres Dekarbonisasi
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Raih IHYA 2023, Usaha...
Raih IHYA 2023, Usaha Minuman Herbal Ini Siap Go Global
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
Rekomendasi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Di Luar Jawa-Bali Pemerintah...
Di Luar Jawa-Bali Pemerintah Terapkan 3 Kategori PPKM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved