Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir
Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja diblokir. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja tidak bisa dioperasikan karena diblokir.

Sebab, per 18 April 2020 kemarin pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi mesin equipment identity register(EIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokir gawai itu.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. "Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum membayar," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta kemarin.

Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi tidak dikenai aturan ini. Selain itu, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang BM karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Aturan validasi IMEI dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Ada juga aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Janu menandaskan, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, keberadaan aturan tersebut diharapkan bisa mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing tinggi. "Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," paparnya.

Janu lantas menuturkan, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Ini berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun. Kerugian yang sangat besar tersebut terjadi karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal beredar tiap tahun di negeri ini.

Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. "Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)