Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Terapkan...
Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja diblokir. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja tidak bisa dioperasikan karena diblokir.

Sebab, per 18 April 2020 kemarin pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi mesin equipment identity register(EIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokir gawai itu.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. "Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum membayar," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta kemarin.

Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi tidak dikenai aturan ini. Selain itu, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang BM karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Aturan validasi IMEI dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Ada juga aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Janu menandaskan, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, keberadaan aturan tersebut diharapkan bisa mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing tinggi. "Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," paparnya.

Janu lantas menuturkan, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Ini berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun. Kerugian yang sangat besar tersebut terjadi karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal beredar tiap tahun di negeri ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekspor Perhiasan Melonjak...
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Hadiri FGD Kemenperin,...
Hadiri FGD Kemenperin, Jababeka Cerita Tantangan dan Progres Dekarbonisasi
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Raih IHYA 2023, Usaha...
Raih IHYA 2023, Usaha Minuman Herbal Ini Siap Go Global
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Infografis
Polisi Langgar Aturan,...
Polisi Langgar Aturan, Kapolri: Langsung Saya Copot!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved