Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir
Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Praktisi teknologi informasi (TI), Heru Sutadi, menilai langkah pemerintah menerapkan aturan ini masih terburu-buru. Dia mengingatkan perlunya sosialisasi mengenai kondisi teknis yang terjadi dan berdampak kepada masyarakat pengguna.
“Saya kira masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pertama soal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, ada istilah whitelist, kalau toh tidak diterapkan juga tidak berdampak banyak di tengah situasi Covid-19,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pembahasan IMEI di tingkat Asia belum tuntas sepenuhnya. Salah satu hal yang masih menjadi masalah adalah terkait pemblokiran jika IMEI tidak terdaftar di dalam negeri. Padahal pengguna ponsel tersebut bisa saja berasal dari turis asing.
Sebagai informasi, MEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi peralatan ponsel yang menggunakan jaringan seluler teresterial. Dengan IMEI, jika orang kehilangan ponsel akan bisa memblokir kode IMEI ponselnya. Tujuan utama pemberlakuan IMEI memutus mata rantai ponsel yang dijual di pasar gelap.
Di dalam IMEI juga terkandung kode yang memiliki banyak informasi negara tempat produksi ponsel, pabrik, dan nomor model. Penting juga pengguna agar tidak memublikasikan nomor IMEI secara bebas. Indonesia tergolong terlambat mengenalkan aturan IMEI karena banyak negara lain telah memberlakukan aturan tersebut. Negara yang mengadopsi regulasi tersebut adalah Turki, Pakistan, India, Turki, Inggris dan Rusia.
India sudah memulai proses CEIR yang menjadi pusat data untuk nomor IMEI yang terdiri atas 15 digit. India juga bekerja sama GSM Association (GSMA) yang menjadi pusat IMEI global, untuk membandingkan dalam proses identifikasi ponsel.
Australia merupakan negara yang pertama mengimplementasikan IMEI di semua ponsel berjaringan GSM pada 2003. Kalau di Inggris, pemberlakuan IMEI lebih bersifat sukarela oleh operator. Polisi Inggris kerap menggunakan IMEI untuk mengecek ponsel atau orang terlibat dalam kejahatan.
Pada awalnya pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor IMEI, yakni whitelist dan blacklist. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan. Mekanisme blacklist menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformation IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.
Adapun whitelist menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sebaliknya, ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator. (Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Andika H Mustaqim/INews.id)
“Saya kira masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pertama soal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, ada istilah whitelist, kalau toh tidak diterapkan juga tidak berdampak banyak di tengah situasi Covid-19,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pembahasan IMEI di tingkat Asia belum tuntas sepenuhnya. Salah satu hal yang masih menjadi masalah adalah terkait pemblokiran jika IMEI tidak terdaftar di dalam negeri. Padahal pengguna ponsel tersebut bisa saja berasal dari turis asing.
Sebagai informasi, MEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi peralatan ponsel yang menggunakan jaringan seluler teresterial. Dengan IMEI, jika orang kehilangan ponsel akan bisa memblokir kode IMEI ponselnya. Tujuan utama pemberlakuan IMEI memutus mata rantai ponsel yang dijual di pasar gelap.
Di dalam IMEI juga terkandung kode yang memiliki banyak informasi negara tempat produksi ponsel, pabrik, dan nomor model. Penting juga pengguna agar tidak memublikasikan nomor IMEI secara bebas. Indonesia tergolong terlambat mengenalkan aturan IMEI karena banyak negara lain telah memberlakukan aturan tersebut. Negara yang mengadopsi regulasi tersebut adalah Turki, Pakistan, India, Turki, Inggris dan Rusia.
India sudah memulai proses CEIR yang menjadi pusat data untuk nomor IMEI yang terdiri atas 15 digit. India juga bekerja sama GSM Association (GSMA) yang menjadi pusat IMEI global, untuk membandingkan dalam proses identifikasi ponsel.
Australia merupakan negara yang pertama mengimplementasikan IMEI di semua ponsel berjaringan GSM pada 2003. Kalau di Inggris, pemberlakuan IMEI lebih bersifat sukarela oleh operator. Polisi Inggris kerap menggunakan IMEI untuk mengecek ponsel atau orang terlibat dalam kejahatan.
Pada awalnya pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor IMEI, yakni whitelist dan blacklist. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan. Mekanisme blacklist menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformation IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.
Adapun whitelist menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sebaliknya, ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator. (Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Andika H Mustaqim/INews.id)
(ysw)
Lihat Juga :