Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 06:10 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan IMEI, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir
Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja diblokir. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Jangan lagi membeli handphone, komputer, dan tablet (HKT) sembarang. Jika ada yang nekat membeli produk gawai secara tidak resmi alias black market (BM), siap-siap saja tidak bisa dioperasikan karena diblokir.

Sebab, per 18 April 2020 kemarin pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi mesin equipment identity register(EIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke Central Equipment Identity Registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokir gawai itu.

Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. "Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum membayar," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta kemarin.

Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi tidak dikenai aturan ini. Selain itu, perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang BM karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Aturan validasi IMEI dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Ada juga aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Janu menandaskan, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, keberadaan aturan tersebut diharapkan bisa mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing tinggi. "Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," paparnya.

Janu lantas menuturkan, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Ini berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun. Kerugian yang sangat besar tersebut terjadi karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal beredar tiap tahun di negeri ini.

Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. "Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar," imbuhnya.

Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun. "Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ucap Janu.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Pasca-pemberlakukan IMEI ini pengguna handphone komputer tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator dalam kurun waktu dua minggu.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu lagi melakukan registrasi individu. “Setiap pengguna HKT bisa tetap di rumah pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan saat ini. Jadi tak perlu khawatir atas pemberlakuan IMEI,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia memastikan aturan IMEI berlaku ke depan. Dengan demikian, walaupun ponsel atau perangkat HKT lain yang digunakan tidak terdaftar dalam database IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak.

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” ungkapnya.

Ismail kemudian mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020 hendaknya berhati-hati dan memastikan perangkat itu memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Sebaliknya, jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, yaitu dapat berupa refund atau penggantian barang.

Praktisi teknologi informasi (TI), Heru Sutadi, menilai langkah pemerintah menerapkan aturan ini masih terburu-buru. Dia mengingatkan perlunya sosialisasi mengenai kondisi teknis yang terjadi dan berdampak kepada masyarakat pengguna.

“Saya kira masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pertama soal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi, ada istilah whitelist, kalau toh tidak diterapkan juga tidak berdampak banyak di tengah situasi Covid-19,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pembahasan IMEI di tingkat Asia belum tuntas sepenuhnya. Salah satu hal yang masih menjadi masalah adalah terkait pemblokiran jika IMEI tidak terdaftar di dalam negeri. Padahal pengguna ponsel tersebut bisa saja berasal dari turis asing.

Sebagai informasi, MEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi peralatan ponsel yang menggunakan jaringan seluler teresterial. Dengan IMEI, jika orang kehilangan ponsel akan bisa memblokir kode IMEI ponselnya. Tujuan utama pemberlakuan IMEI memutus mata rantai ponsel yang dijual di pasar gelap.

Di dalam IMEI juga terkandung kode yang memiliki banyak informasi negara tempat produksi ponsel, pabrik, dan nomor model. Penting juga pengguna agar tidak memublikasikan nomor IMEI secara bebas. Indonesia tergolong terlambat mengenalkan aturan IMEI karena banyak negara lain telah memberlakukan aturan tersebut. Negara yang mengadopsi regulasi tersebut adalah Turki, Pakistan, India, Turki, Inggris dan Rusia.

India sudah memulai proses CEIR yang menjadi pusat data untuk nomor IMEI yang terdiri atas 15 digit. India juga bekerja sama GSM Association (GSMA) yang menjadi pusat IMEI global, untuk membandingkan dalam proses identifikasi ponsel.

Australia merupakan negara yang pertama mengimplementasikan IMEI di semua ponsel berjaringan GSM pada 2003. Kalau di Inggris, pemberlakuan IMEI lebih bersifat sukarela oleh operator. Polisi Inggris kerap menggunakan IMEI untuk mengecek ponsel atau orang terlibat dalam kejahatan.

Pada awalnya pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor IMEI, yakni whitelist dan blacklist. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan. Mekanisme blacklist menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformation IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.

Adapun whitelist menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sebaliknya, ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator. (Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Andika H Mustaqim/INews.id)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)