Dibuka hingga 21 Mei 2021, Begini Cara Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:30 WIB
loading...
Dibuka hingga 21 Mei...
Pendaftaran program vaksinasi gotong royong dibuka hingga 21 Mei 2021 secara online di laman resmi Kadin Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Program vaksinasi gotong royong dimulai hari ini, ditandai dengan pelaksanaan vaksinasi perdana di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat. Menilik tingginya animo dunia usaha untuk mengikuti program ini, pendataan dan pendaftaran bagi perusahaan dibuka hingga 21 Mei 2021 mendatang.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman situs resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pendataan bagi perusahaan yang berminat mengikuti program vaksinasi mandiri tersebut masih terus berlangsung.



Perusahaan yang ingin berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi yang sudah disediakan secara online.

"Peran dunia usaha diharapkan dapat mendukung suksesnya program vaksinasi nasional untuk membangun herd immunity lebih cepat. Hal ini agar dapat meningkatkan rasa aman dan keyakinan untuk kembali beraktifitas serta kembali menggerakan roda usaha," demikian tulis keterangan Kadin yang dikutip Selasa, (18/5/2021).

Perusahaan-perusahaan yang ingin mendaftarakan diri atau berpartisipasi dalam vaksinasi mandiri tersebut terlebih dahulu mengisi formulir pendataan yang sudah disediakan melalui link https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.

Formulir tersebut berisikan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen perusahaan. Salah satunya perihal persetujuan partisipasi dalam program pencegahan Covid-19 tersebut. Manajemen juga harus mengisi data dan alamat perusahaan secara lengkap.



"Bagi Anda yang setuju ikut dalam Program vaksinasi mandiri silahkan mempersiapkan data lengkap karyawan dan keluarga (jika Perusahaan juga mengikutsertakan keluarga ke dalam program ini). Kami akan mengirimkan email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi ke email Anda," bunyi keterangan formulir.

Dari sisi kepesertaan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh seluruh badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau buruh, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi Covid-19 tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)