Dibuka hingga 21 Mei 2021, Begini Cara Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong
Selasa, 18 Mei 2021 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan-perusahaan yang ingin mendaftarakan diri atau berpartisipasi dalam vaksinasi mandiri tersebut terlebih dahulu mengisi formulir pendataan yang sudah disediakan melalui link https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
Formulir tersebut berisikan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen perusahaan. Salah satunya perihal persetujuan partisipasi dalam program pencegahan Covid-19 tersebut. Manajemen juga harus mengisi data dan alamat perusahaan secara lengkap.
Baca Juga: Bangku Sinagoga Israel Runtuh saat Umat Yahudi Menari Berjamaah, 2 Tewas, 167 Luka
"Bagi Anda yang setuju ikut dalam Program vaksinasi mandiri silahkan mempersiapkan data lengkap karyawan dan keluarga (jika Perusahaan juga mengikutsertakan keluarga ke dalam program ini). Kami akan mengirimkan email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi ke email Anda," bunyi keterangan formulir.
Dari sisi kepesertaan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh seluruh badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau buruh, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi Covid-19 tersebut.
Formulir tersebut berisikan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen perusahaan. Salah satunya perihal persetujuan partisipasi dalam program pencegahan Covid-19 tersebut. Manajemen juga harus mengisi data dan alamat perusahaan secara lengkap.
Baca Juga: Bangku Sinagoga Israel Runtuh saat Umat Yahudi Menari Berjamaah, 2 Tewas, 167 Luka
"Bagi Anda yang setuju ikut dalam Program vaksinasi mandiri silahkan mempersiapkan data lengkap karyawan dan keluarga (jika Perusahaan juga mengikutsertakan keluarga ke dalam program ini). Kami akan mengirimkan email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi ke email Anda," bunyi keterangan formulir.
Dari sisi kepesertaan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh seluruh badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau buruh, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi Covid-19 tersebut.
(fai)
Lihat Juga :