Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Sebut Itu Efek Itikad Baik
Kamis, 20 Mei 2021 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat ke Desember 2020.
(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)
Menurut Firsan, tindakan pembayaran yang sudah dilakukan sebanyak enam kali menandakan adanya usaha serius dari pihak IOI. Usaha ini, kata dia, menjadi hal bagus untuk memperbaiki reputasi perusahaan.
“Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini,” ujar penulis buku Crisis Public Relations ini.
(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)
Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)
Menurut Firsan, tindakan pembayaran yang sudah dilakukan sebanyak enam kali menandakan adanya usaha serius dari pihak IOI. Usaha ini, kata dia, menjadi hal bagus untuk memperbaiki reputasi perusahaan.
“Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini,” ujar penulis buku Crisis Public Relations ini.
(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)
Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
Lihat Juga :