Pemerintah Bidik Penambahan 38 GW dari PLTS pada 2035
Kamis, 20 Mei 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah saat ini juga tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang PLTS Atap. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan PLTS Atap di Indonesia.
"Sedang direvisi terkait Permen PLTS Atap. Kami memperluas tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN. Selain itu mekanisme permohonan PLTS Atap agar lebih singkat berbasis aplikasi," tuturnya.
Baca juga: PLN Optimistis Penjualan Listrik Tumbuh Positif di 2021
Upaya percepatan pengembangan EBT juga dilakukan melalui substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.
Selain itu, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
"Sedang direvisi terkait Permen PLTS Atap. Kami memperluas tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN. Selain itu mekanisme permohonan PLTS Atap agar lebih singkat berbasis aplikasi," tuturnya.
Baca juga: PLN Optimistis Penjualan Listrik Tumbuh Positif di 2021
Upaya percepatan pengembangan EBT juga dilakukan melalui substitusi primary final energy melalui pemanfaatan eksisting teknologi, B30-B50, co-firing, dan pemanfaatan RDF.
Selain itu, konversi energi primer yang berasal dari pembangkit fosil, meningkatkan kapasitas EBT, penggunaan EBT non-listrik/non-biofuel, implementasi Peraturan Presiden terkait harga EBT, dan revisi Peraturan Menteri ESDM terkait PLTS Atap.
(ind)
Lihat Juga :