Wasit Persaingan Usaha Pelototi Merger Gojek dan Tokopedia
Kamis, 20 Mei 2021 - 23:07 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah mengawasi merger Gojek dan Tokopedia menjadi Grup GoTo. Menurut KPPU, ada potensi pelanggaran persaingan usaha dalam kombinasi usaha yang dibentuk sejak 17 Mei 2021 itu.
Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Baca juga: Pangkas Anak Usaha dari 127 Jadi 12, Pertamina Lebih Lincah dan Fokus
KPPU juga menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. Jika pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU.
"Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif," kata Anggota KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan tertulisnya yang disebarkan Kantor Wilayah KPPU Medan, Kamis (20/5/2021).
Afif menuturkan, Jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu, notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," pungkasnya.
Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Baca juga: Pangkas Anak Usaha dari 127 Jadi 12, Pertamina Lebih Lincah dan Fokus
KPPU juga menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia. Jika pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU.
"Paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif," kata Anggota KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan tertulisnya yang disebarkan Kantor Wilayah KPPU Medan, Kamis (20/5/2021).
Afif menuturkan, Jika dibutuhkan relaksasi jangka waktu, notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga :