Maskapai Makin Lunglai, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan

Senin, 24 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Maskapai Makin Lunglai, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan
Sriwijaya Air terpaksa merumahkan sebagian karyawan sejalan dengan berkurangnya operasional perusahaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan masih terus merasakan dampak pandemi Covid-19. Keuangan yang tak kunjung membaik membuat sejumlah maskapai penerbangan terpaksa melakukan berbagai upaya, termasuk memangkas jumlah karyawanya.

Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Upaya itu dilakukan dalam rangka membenahi kinerja keuangan perusahaan. Setelah Garuda, kini giliran maskapai Sriwijaya Air Group yang diketahui terpaksa mengambil kebijakan merumahkan karyawannya.



Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul likuditas perusahaan yang semakin menurun. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menurunkan operasional perusahaan. Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, Sriwijaya Air menegaskan komitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.

"Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah," ungkap dokumen tersebut.

Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.



Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Kebijakan ini disebut mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Mengacu pada dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3386 seconds (0.1#10.140)