Cakeeeppp!! Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Gede

Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
loading...
Cakeeeppp!! Orang Kaya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Siap-siap, sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan dinaikkan hingga sebesar 35%. Saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

Baca juga:Resmi Mendaftar Caketum Kadin, Anindya Bakrie Usung Pro K-A-D-I-N

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual, kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Kata dia, penyesuaian rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara semakin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.

"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau APBN relatif sehat, kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," bebernya.

Baca juga:Suara Pep Guardiola Bergetar Lepas Kepergian Sergio Aguero

Dia menambahkan, perlu dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini guna menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.

" Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reformasi ini tujuannya bukan hanya mengkolek namun menuju pada sustainability APBN ke depan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)