Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Rabu, 26 Mei 2021 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty pada 2016, di mana Pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, sampai pada penghentian pemeriksaan. Namun, pada tahun ini akan ada lagi reformasi sistem perpajakan. “Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,” tandasnya.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar
Bhima menyarankan mestinya pemerintah melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu, di mana data tax amnesty jilid I sudah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan adanya Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.
“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” pungkasnya.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar
Bhima menyarankan mestinya pemerintah melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu, di mana data tax amnesty jilid I sudah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan adanya Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.
“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :