BKN Ingatkan Kerugian Bagi PNS yang Tak Perbaharui Data
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pemutakhiran data akan mengalami kemandekan karir. Langkah itu usai ditemukan adanya 97.000 data misterius PNS pada 2014 lalu.
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun. Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang.
Namun, kesempatan itu dibarengi dengan sejumlah persyaratan seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. Dia menjelaskan, salah satu persoalan tidak dilakukannya pembaharuan data PNS karena terkendala akses informasi. Akses yang tidak merata terutama terjadi terjadi di daerah terpencil.
"Pada saat itu banyak alasan, karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” bebernya.
BKN juga mencatat sebab lain, misalnya, kondisi kesehatan pegawai yang memburuk atau sakit dan sebagian lainnya tengah melakukan perjalanan antar daerah. “Itu juga dia tidak melakukan pembaruan data. Jadi macam-macam alasannya mereka tidak mengisi,” tuturnya.
Di sisi lain, adanya 97.000 data misterius PNS itu merupakan data yang mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (ePUPNS). Itu karena, pada 2014 lalu BKN sempat mengadakan PUPNS, akan tetapi belum secara maksimal.
"Jadi ya BKN itu Tahun 2014 mengadakan PUPNS. Pernah juga Tahun 2002 itu pernah melakukan pendataan PUPNS. Dari hasil pendataan itu diduga ada 97.000 lebih PNS yang tidak melakukan pendataan, ya sehingga orang ini sebenarnya ada atau tidak," tukasnya.
"Sebenarnya sih kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, Rabu (25/5/2021).
Sanksi lain adalah pegawai bersangkutan tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun. Meski begitu, BKN masih memberikan kesempatan bagi PNS yang belum melakukan pendataan ulang.
Namun, kesempatan itu dibarengi dengan sejumlah persyaratan seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. Dia menjelaskan, salah satu persoalan tidak dilakukannya pembaharuan data PNS karena terkendala akses informasi. Akses yang tidak merata terutama terjadi terjadi di daerah terpencil.
"Pada saat itu banyak alasan, karena akses informasi tidak ada, PNS mungkin di daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan akses informasi, ada juga sedang tugas belajar di luar negeri,” bebernya.
BKN juga mencatat sebab lain, misalnya, kondisi kesehatan pegawai yang memburuk atau sakit dan sebagian lainnya tengah melakukan perjalanan antar daerah. “Itu juga dia tidak melakukan pembaruan data. Jadi macam-macam alasannya mereka tidak mengisi,” tuturnya.
Di sisi lain, adanya 97.000 data misterius PNS itu merupakan data yang mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (ePUPNS). Itu karena, pada 2014 lalu BKN sempat mengadakan PUPNS, akan tetapi belum secara maksimal.
"Jadi ya BKN itu Tahun 2014 mengadakan PUPNS. Pernah juga Tahun 2002 itu pernah melakukan pendataan PUPNS. Dari hasil pendataan itu diduga ada 97.000 lebih PNS yang tidak melakukan pendataan, ya sehingga orang ini sebenarnya ada atau tidak," tukasnya.
(ind)