AIAPedia: Baca Ini Sebelum Memutuskan Pembatalan Polis Asuransi

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Free Look Period
Ketika pertama dan di awal kamu membeli asuransi, kamu akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK KAMU

Jika pada akhirnya kamu memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka kamu berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis kamu dan memberikan kembali premi yang sudah kamu bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.

Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada kamu Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.

Jika pembatalan polis kamu dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.
Pertama, kamu bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang kamu miliki.

Lalu, lengkapi dokumen yang diminta pihak asuransi dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa kamu memilih untuk membatalkan produk asuransi, dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk kamu

Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan kamu telah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis kamu. Jangan sampai kamu mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena kamu telah memutuskan membatalkan polis.

Pikir lagi dengan cermat ya!

Simak informasi terbaru mengenai asuransi melalui AIAPedia di Instagram @AIAIndonesia
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)