Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
loading...
A A A
Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM RI untuk segera menetapkan Kepres Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah Dekopin.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021

Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:

1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;
2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum
4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas DEKOPIN adalah sah menurut hukum
5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum
7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluncuran Buku 100...
Peluncuran Buku 100 Orang Koperasi Indonesia, Ferry Juliantono Terima Penghargaan
Keppres Perubahan Anggaran...
Keppres Perubahan Anggaran Dasar Dekopin Dinanti
Digitalisasi Jembatani...
Digitalisasi Jembatani Koperasi untuk Keluar dari Zona Nyaman
Dualisme Dekopin Berakhir,...
Dualisme Dekopin Berakhir, Nurdin Halid Didorong Jalin Komunikasi
Nurdin Halid Menang...
Nurdin Halid Menang Gugatan, Prof Jimly Minta Presiden Tuntaskan Dualisme Dekopin
Konflik Dekopin, Kemenkop...
Konflik Dekopin, Kemenkop UKM Diminta Tidak Ikut Intervensi
Sebut Munaslub Partai...
Sebut Munaslub Partai Golkar Hoaks, Nurdin Halid: Isu Itu Dikembangkan Orang Frustasi
Peringati Hari Koperasi,...
Peringati Hari Koperasi, Wamenkop Temui Tiga Putri Bung Hatta
Besok Pengurus Dekopin...
Besok Pengurus Dekopin Se-Indonesia Bahas Masa Depan Koperasi
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved