Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari
Kamis, 27 Mei 2021 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM RI untuk segera menetapkan Kepres Tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah Dekopin.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021
Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;
2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum
4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas DEKOPIN adalah sah menurut hukum
5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum
7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ini Syarat & Cara Daftar CPNS Online 2021
Terkait pengukuhan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin oleh PN Makassar telah diumumkan hari ini melalui website Mahkamah Agung dengan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) YANG DISELENGGARAKAN TANGGAL 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum;
2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum
4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas DEKOPIN adalah sah menurut hukum
5.Menyatakan terpilihan Kembali atau penetapan H..AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat DR. H.AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum
7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa BAKTI 2019-2024 Dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.H.A.M Nrdin Halid adalah sah menurut hukum.
(nng)
Lihat Juga :